Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan berupa diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB. Untuk PKB, bagi wajib pajak yang membayar pokok untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan diberikan keringanan 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *