Sebanyak sebelas perusahaan pembiayaan atau multifinance, gulung tikar pada tahun ini. Penyebabnya, mereka belum mampu terlepas dari ketentuan permodalan dari OJK yakni harus memenuhi ekuitas minimum 100 miliar rupiah, maupun memenuhi rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum sebesar 50 persen. ( tan3 )
Posted in Business News