
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta mengambil cutinya saat Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, selama cuti itu diimbau tidak bepergian lantaran mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19. Sementara bagi yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, Ida meminta karyawan swasta tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sebelumnya di SKB 3 menteri 712 Tahun 2021 dijelaskan cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Ida menyatakan SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja swasta diatur melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama. ( tbu )