Pasca pembatalan berlakunya PPKM level 3 secara nasional, pemerintah kembali mengatur kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan Covid-19, pada periode libur natal dan tahun baru. Dalam beleid Kemendagri antara lain diatur kegiatan di pusat perbelanjaan, seperti, mall dilarang mengadakan kegiatan atau event perayaan kecuali pameran UMKM. Selain itu, jam operasional mall akan diperpanjang dari yang semula hingga jam 9 malam, menjadi jam 10 malam waktu setempat dengan protocol kesehatan ketat. Adapun bagi pengelola tempat wisata dilarang membuat acara terbuka atau tertutup menggunakan pengeras suara yang potensial mengumpulkan atau membentuk kerumunan massa. ( ben )
Posted in Business News