PPKM Level 3

Pemberlakukan PPKM Level 3 serentak yang sedianya akan diberlakukan 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 batal dilaksanakan. Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan lebih seimbang. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan PPKM di masa Nataru tidak menyamaratakan perlakuan disemua wilayah Indonesia. Sebagai gantinya, penerapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. Pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *