Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat, lantaran dinilai secara sah mengakibatkan kerugian negara lebih dari 22 triliun rupiah. sebelumnya, Heru Hidayat telah di vonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 16 koma 8 triliun rupiah. kondisi itu membuat Jaksa Penuntut menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer, serta menuntut vonis hukuman mati. Selain itu Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti senilai lebih dari 12 triliun rupiah, atau seluruh hartanya di sita.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *