Kejaksaan Agung mencatat, hingga kini hasil eksekusi aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang Asuransi Jiwasraya mencapai 17,8 miliar rupiah. Nilai itu, baru 0,1 persen dibandingkan hitungan BPK yang mencatat kerugian negara atas kasus tersebut mencapai 16,8 triliun rupiah. ( tan3 )
Posted in Business News