Pemerintah

Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan saat hari libur Nataru mulai 24 desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dimana semua wilayah berlaku PPKM level 3. Pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan negative PCR 3 kali 24 jam. Jika sudah divaksin 2 kali, bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam. Sementara untuk perjalanan udara diluar pulau jawa dan bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR 3 kali 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1 kali 24 jam. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *