Kementerian Dalam Negeri menyebut, setelah sebelumnya status PPKM di Jabodetabek berhasil mencapai level 1, mulai hari ini status PPKM di sejumlah wilayah itu naik menjadi level 2. PPKM level 2 itu berlangsung dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021. Kenaikan level ini berdampak pada pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di wilayah-wilayah tersebut. Diantaranya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi maksimal 75 persen dengan jam operasional sampai jam 18. Kemudian makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada mal berkapasitas maksimal 50 persen sampai jam 21 WIB. ( tbu )