Indodax

Startup blockchain dan aset kripto, Indodax, menghentikan aktivitas trading aset kripto Vidy Coin dan VidyX mulai hari Selasa ini. Mengutip pengumuman dilaman resmi Indodax, keputusan delisting dua aset kripto tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK, yang sejak tanggal 12 Oktober lalu menghentikan kegiatan Rechain Digital Indonesia, lantaran melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Kondisi itu membuat Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat permohonan delisting Vidy Coin dan VidyX kepada Indodax.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *