Bank Panin, tidak menyetujui semua hasil pemeriksaan ulang terhadap pajak perseroan pada tahun 2016. Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak Bank Panin menunjukkan total pajak bank ini pada tahun 2016 termasuk dengan dendanya mencapai 1 koma 3 triliun rupiah. (Kontan/tan3)
Posted in Business News