Gubernur di seluruh Indonesia sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi UMP 2022. Besok giliran upah minimum kabupaten/kota UMK yang akan diumumkan. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz menjelaskan sesuai regulasi maka penetapan UMK diumumkan paling lambat 30 November. Sementara implementasinya pada tanggal 1 Januari 2022. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan itu menjelaskan saat ini kebijakan UMK 2022 masih dibahas bersama. Itu akan menjadi patokan kebijakan pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Dia menjelaskan belum ada bocoran soal besaran UMK 2022. Sebab, hingga hari ini belum ada keputusan final. Tapi yang jelas formulasi penetapannya mengacu pada kondisi perekonomian di masing-masing kabupaten/kota. ( tbu )
Posted in Business News