
Presiden Jokowi menegaskan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku menyusul Putusan MK atas Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Presiden menyatakan pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil MK tentang UU Cipta Kerja. Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan. Presiden Jokowi pun memastikan Keamanan Investasi di Indonesia. ( tbu )