Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode itu merupakan pembuatan Undang-undang baru atau revisi. MK juga menilai, dalam pembentukannya Undang-undang Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada public, Meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi dan draf UU Cipta Kerja dinilai tidak mudah diakses publik. Untuk itu, MK menyatakan apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen. Selain itu, Mahkamah menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *