
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali menerapkan surat izin keluar masuk SIKM selama pemberlakuan PPKM level 3 pada saat libur Natal dan tahun baru 2022. Pengetatan juga akan diberlakukan untuk tempat wisata dan tempat hiburan di DKI Jakarta. Selain memperketat kembali kegiatan yang sebelumnya dilonggarkan, seluruh Satgas Covid-19 kembali disiagakan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh kabinet untuk mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Keputusan tersebut diambil dari pertimbangan kondisi kasus lonjakan wabah virus Covid-19 yang terjadi di Eropa baru-baru ini. (kompas-tbu)