Pemerintah memberlakukan PPKM level 3

Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Nataru mulai 24 desember sampai 2 Januari 2022. Untuk tempat wisata, aturannya antara lain adalah Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan. (kompas-tbu)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *