Pemerintah

Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Aturan pelaksanaan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Selama penerapan PPKM Level 3, pemerintah melarang warga untuk mudik dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta juga dilarang untuk mengambil cuti selama periode libur Nataru. Pengetatan juga akan diberlakukan terhadap arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Selain itu, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *