
Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, pemerintah menetapkan sejumlah aturan sesuai PPKM Level 3. Salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mall yaitu menggunakan PeduliLindungi. Kemudian tidak boleh mengadakan event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM. Waktu operasi mall mulai jam 9 pagi sampai 10 malam. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Mall. Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan makan dan minum di mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. (kompas-tbu)