
Kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bersamaan dengan penerapan PPKM Level 3 itu akan ada pengetatan aturan perjalanan. Nantinya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan perjalanan untuk PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu, kepolisian juga akan membuat penyekatan di berbagai ruas jalan ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Namun Kadiv Humas Polri masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk. Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada. (kontan-tbu)