Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP sekitar 4 juta 454 ribu rupiah, naik sekitar 0,85 persen atau 37 ribu 750 rupiah, dibandingkan UMP 2021. Pemerintah DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh diantaranya memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. Selain itu pemprov juga menggelar berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan seperti perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP plus 10 persen menjadi UMP plus 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja. ( tbu )
Posted in Business News