
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz mengungkapkan pengusaha yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memberikan upah dibawah UMP 2022 apabila perusahaan merugi dua tahun berturut-turut. Selain itu, pengusaha juga wajib melakukan komunikasi terlebih dahulu ke pekerjanya jika tidak dapat memberikan upah sesuai dengan UMP 2022. Artinya, pengusaha harus berdialog sebelum memutuskan untuk memberikan upah di bawah UMP. Kemudian barulah, pengusaha dapat mengajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait untuk mendapatkan keringanan. Dia menilai, Undang-undang Cipta Kerja memberikan fleksibilitas tidak hanya bagi pengusaha saja namun termasuk bagi pekerja itu sendiri. ( tbu )