Harga aset kripto berkapitalisasi pasar di atas 30 miliar dolar amerika, seperti bitcoin dan ethereum, cenderung terkoreksi pada perdagangan hari ini. Kondisi itu diakibatkan oleh munculnya respon negative investor global, atas Rancangan Undang-Undang infrastruktur Amerika Serikat yang kontroversial, lantaran mensyaratkan pelaporan pajak atas aset-aset kripto. Di sebutkan, RUU atau Rancangan Undang-Undang tersebut, akan mengharuskan semua broker aset kripto untuk melaporkan transaksinya dibawah kode pajak. Kondisi itu membuat, industri kripto khawatir, terkait terlalu luasnya definisi dari RUU tersebut, sehingga melibatkan entitas seperti penambang dan pihak lain yang tidak benar-benar memfasilitasi transaksi. (cnbc+cnn/ben)
Posted in Business News