
Sejak tanggal 12 November kemarin produk Fashion impor dikenai tarif berlapis, berupa pajak dan bea masuk, sehingga harganya menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Ketentuan penambahan tarif itu terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman terhadap produk impor pakaian dan aksesorisnya. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bea masuk tambahan untuk terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian, sebagai bentuk perlindungan bagi produk fashion dari dalam negeri. Adapun tarif bea masuk yang dikenakan beragam sesuai dengan jenis dan tahunnya. Untuk tahun pertama tarifnya ditetapkan mulai dari 19.260 hingga 63 ribu rupiah per piece. (cnbc/ben)