Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan pinjaman online haram hukumnya. Untuk itu umat Islam dilarang mengajukan pinjaman online. Wakil Ketua MUI Asrorun Niam Saleh mengatakan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. (republika-tbu)