
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan oleh MUI, melainkan sebagai komoditi. Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan BI, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, lantaran di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. (antara-tbu)