Forum Ijtima Ulama MUI

Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia memutuskan layanan pinjaman online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Selain itu, MUI juga mengharamkan penggunaan kripto currency sebagai mata uang, lantaran dinilai  gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang. Untuk itu MUI merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. Serta MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.  Selain itu, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat, tetap sah untuk diperjual belikan. ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *