OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan OVO Finance Indonesia. OJK mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut disebabkan pembubaran di RUPS perusahaan. Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OVO Finance juga wajib melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajian. ( tbu )
Posted in Business News