Presiden Jokowi resmi mengalihkan saham negara di 5 perusahaan BUMN kepada Aviasi Pariwisata Indonesia, yang merupakan induk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung yang sebelumnya bernama Survai Udara Penas. Pengalihan saham negara di 5 BUMN ke Aviasi Pariwisata Indonesia tertuang melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021. 5 perusahaan BUMN yang sahamnya dialihkan ke Aviasi Pariwisata Indonesia adalah Hotel Indonesia Natour, Sarinah, Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Angkasa Pura satu, Angkasa Pura dua. ( tbu )
Posted in Business News