Permen Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021

Volume minuman keras yang bisa dibawa dari luar negeri tambah banyak. Miras yang diperbolehkan dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1 liter diubah menjadi 2,25 liter. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Sebelumnya, MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol. Menurut MUI, aturan ini cenderung memihak wisatawan asing serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *