
Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, lantaran melanggar sejumlah aturan per-asuransian. Sanksi itu di tetapkan pertanggal 27 Oktober kemarin setelah pemberian sanksi peringatan ketiga yang tidak dapat di penuhi oleh Manajemen Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Menurut OJK, Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi, berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum. sehubungan dengan sanksi tersebut, Wanaartha life dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi konvensional maupun syariah yang mengandung unsur tabungan dan investasi. ( ben )