Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 62 usaha karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan di masa PPKM Level 1, mulai hari ini. Meski demikian, para pemilik ataupun pengelola tempat usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen, sedangkan ruang bernyanyi yang dapat beroperasi maksimal 50 persen dari total ruangan tersedia. Sementara itu, pengunjung wajib telah divaksin covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam kondisi sehat, serta memantuhi protokol kesehatan. ( tbu )
Posted in Business News