Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mengimplementasikan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan. Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi seperti pengenaan tarif parkir tertinggi, sampai dengan denda tilang 250 ribu untuk motor dan 500 ribu untuk mobil. Namun Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang itu. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah yaitu dibawah 10 persen. Penerapan tilang rencananya diberlakukan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. Saat ini baru diberlakukan teguran ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *