Wajib Pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan atau PPh jika peredaran bruto dibawah 500 juta rupiah dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo. Dalam aturan sebelumnya seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final setengah persen atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak. Tak hanya UMKM, dalam UU HPP juga masih ditetapkan penghasilan tidak kena pajak PTKP untuk wajib pajak pribadi yang diberikan paling sedikit penghasilan 54 juta per tahun atau 4 setengah juta per bulan. (d-t)