Pemerintah

Pemerintah bekerjasama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak wajib pajak Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari Program Asistensi Pajak Global, yaitu berupa pemberian bantuan penagihan dan permintaan penagihan bantuan. Yang dikerjasamakan adalah piutang pajak yang sudah inkracht dan dilakukan timbal balik dan akan dilakukan langkah tindak lanjut. Selama ini, pemerintah tidak dapat meminta bantuan negara lain untuk melakukan penagihan pajak lantaran belum ada aturan domestik yang mendukung. Ke depan mengingat Indonesia berada dalam komunitas internasional, sehingga bisa meminta bantuan otoritas pajak luar negeri untuk menagihkan utang pajak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *