Pemerintah akan menetapkan beberapa objek pajak baru, salah satunya adalah natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Diantaranya meliputi makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, fasilitas mobil, rumah, handphone untuk pegawai dan sejenisnya. Menurut kemenkeu, saat ini banyak pegawai atau pimpinan tak mendapatkan gaji dari perusahaan. Tapi mendapatkan fasilitas mobil hingga rumah. Namun ini tak dituliskan sebagai penghasilan di SPT. Nantinya natura yang didapatkan para pejabat akan dihitung sebagai penghasilan. Tetapi akan ada biaya yang dikenakan ke perusahaan. ( tbu )
Posted in Business News