Pemerintah masih Wajibkan tes RT-PCR

Pemerintah masih mewajibkan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat namun hanya berlaku bagi calon penumpang yang belum vaksin COVID-19 dua kali. Sementara yang sudah divaksin 2 kali, bisa hanya menunjukkan antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu berlaku untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar daerah di Jawa-Bali. Sedangkan bagi pengguna moda transportasi darat seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, hanya perlu menunjukkan antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *