Kadin Indonesia merespons permintaan serikat buruh agar upah minimum 2022 naik 7 sampai 10 persen yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mempertanyakan dasar dari angka kenaikan upah minimum itu lantaran perhitungan kenaikan upah telah diatur regulasi. Berdasarkan aturan berlaku, kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah mengacu pada data yang dimiliki oleh BPS. Pihaknya pun juga menunggu kelengkapan data dari BPS yang menjadi indikator penetapan kenaikan upah tahun depan. Rencananya, paling lambat BPS akan mengirim data ke Kementerian Ketenagakerjaan 5 November. ( tbu )
Posted in Business News