Bank MNC Internasional

Bank MNC Internasional milik Harry Tanoesudibyo dan perusahaan pengembang proyek pembangkit listrik, Bangun Bumi Bersatu, saling gugat di Pengadilan. Sebelumnya Bangun Bumi Bersatu menggugat Bank MNC dan Harry Tanoe senilai 233 miliar rupiah, hari ini Bank MNC melalui kuasa hukumnya Hotman Paris menggugat balik Bangun Bumi. Di sebutkan kasus saling gugat tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan piutang proyek. Menurut Hotman Paris, Bumi Bersatu merasa dirugikan dengan dalih perjanjian dan fasilitas yang diberikan cacat hukum, Namun, hal itu justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada sehingga kliennya menggugat balik.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *