Proyek ibu kota negara IKN di Kalimantan Timur membutuhkan dana 466 triliun rupiah. Ada beberapa alternatif pembiayaan, mulai dari APBN, hingga swasta. Selain itu, pemerintah juga ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus ibu kota baru. Maksudnya adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN. Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN. ( tbu )