Kemenkominfo

Pemerintah telah menambah besaran Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN untuk perangkat 4G dan 5G yang beredar di Indonesia dari semula 30 menjadi 35 persen. Hal ini diatur dalam Permen Kominfo 13 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2021 lalu. Ketentuan baru ini, akan di berlakukan enam bulan sejak di tetapkan, atau akan dimulai pada bulan April tahun depan, dimana seluruh perangkat 5G harus sudah memenuhi syarat TKDN 35 persen. Kemenkominfo memastikan, penambahan besaran syarat TKDN untuk perangkat 4G dan 5G, telah di koordinasikan bersama kementerian perindustrian. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *