Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini hingga 1 November resmi menyandang status PPKM Level 2. Dengan begitu, masyarakat bisa makan di restoran, kafe atau rumah makan tanpa dibatasi satu meja dua orang. Namun, tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 9 malam. Sebelumnya, saat Jakarta masih Level 3, pemberlakuan dine in di restoran mewajibkan satu meja hanya boleh diisi 2 orang. Pemerintah kini juga memperbolehkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dari jam 18 sampai dengan maksimal jam 00. ( tbu )
Posted in Business News