Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review atau uji materi serta meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan larangan ekspor benih lobster. Yusril mengajukan JR sebagai kuasa hukum Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat, dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun yang diekspor adalah benih lobster. Menurutnya, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat 1. Namun dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan itu dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden. ( tbu )
Posted in Business News