Pemerintah akan menaikkan tarif PPN secara bertahap, menjadi 11 persen mulai 1 April tahun depan dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum. Merujuk tarif PPN negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia 15,4 persen. Sekaligus lebih rendah dari Filipina 12 persen, Tiongkok 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen. ( tbu )
Posted in Business News