Gubernur DKI Anies Baswedan

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian KerjaSama Antara PDAM dengan Aetra. Dengan begitu, Perjanjian KerjaSama antara PDAM dengan Aetra Air Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Pertama, Laporan Hasil Review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Kemudian, rekomendasi KPK yang merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerjasama PDAM dengan Aetra. DKI sebelumnya berencana memperpanjang durasi kontrak untuk 25 tahun kedepan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *