
Uni Eropa, menggodok rancangan aturan antimonopoli bernama Undang-Undang Layanan Digital. Aturan ini, akan mengharuskan raksasa teknologi Amerika diatur di bawah aturan negara tempat mereka beroperasi. Artinya, raksasa teknologi Ameriksa Serikat seperti Apple, Google, Facebook dan Amazon harus diatur oleh negara di Uni Eropa. ( tan3 )