Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan merilis aturan baru yang membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional untuk setiap maskapai maksimum 90 orang. Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan, aturan tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia, melalui jalur transportasi udara internasional. Pembatasan sementara jumlah penumpang rute Internasional tersebut, juga di dasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak bulan lalu hingga sepanjang bulan berjalan, yang mencapai seribu 500 orang perhari, serta cenderung terus mengalami kenaikan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *