Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di sepakati oleh pemerintah dan komisi sebelas DPR, dan akan di berlakukan awal tahun depan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yang telah diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam RUU yang sudah disepakati, tax amnesty diberi nama program pengungkapan sukarela wajib pajak. Nantinya, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersihnya melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta, untuk disampaikan kepada Ditjen Pajak sejak awal Januari sampai dengan akhir Juni tahun depan. Adapun Pengungkapan harta dapat dilakukan, selama data dan informasi mengenai harta tersebut belum diketahui oleh Ditjen Pajak. Dan nantinya Wajib Pajak juga akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. ( ben )
Posted in Business News