OJK

Penipuan berkedok investasi kian marajalela. Baru-baru ini beredar tawaran investasi palsu dengan surat izin yang mengatasnamakan OJK melalui pesan singkat. Padahal, perusahaan investasi yang mengantongi izin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Mengingat hal ini, OJK menghimbau masyarakat lebih jeli jika mendapati tawaran investasi yang tak jelas perizinannya. Ciri-ciri surat izin palsu pertama, jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan atau entitas legal dengan menggunakan alamat palsu. Ketiga, jenis usaha yang dicantumkan tidak berada dibawah pengawasan OJK. keempat, mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *