Porsi premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi PAYDI atau unitlink kian menyusut. Data OJK menunjukkan, hingga Juli 2025, kontribusi premi dari lini usaha ini hanya mencapai 23,45 triliun atau sekitar 22,67% dari total premi asuransi jiwa. OJK menyebut, capaian itu lebih rendah dibanding posisi 2024 yang saat itu menjadi penyumbang premi terbesar hingga 28%. Hal ini diindikasikan adanya pergeseran kepada produk-produk tradisional, seperti endowment. Sebagai informasi, pendapatan premi industri asuransi jiwa per Juli 2025 tercatat mencapai 103,42 triliun rupiah terkontraksi 0,84% secara year on year. Dengan adanya penguatan peraturan yang dilakukan terhadap unitlink, OJK berharap implementasinya menghasilkan produk yang mampu berkinerja dengan sustainibility lebih baik dan lebih melindungi kepentingan konsumen. ( tbu )




