BEI, KSEI dan KPEI berlakukan aturan baru keamanan RDN

Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait keamanan pemindahbukuan dana dari Rekening Dana Nasabah RDN mulai 16 September. Aturan mewajibkan penghentian koneksi host-to-host API antara sistem broker dan bank RDN setiap hari, kecuali pihak terkait memenuhi persyaratan tertentu. Langkah pengaturan RDN ini diambil untuk memperkuat perlindungan industri pasar modal dari risiko serangan siber dan potensi penyalahgunaan transaksi dana. Dengan demikian, penarikan dana dari RDN tidak otomatis berlangsung secara real time kecuali broker dan bank RDN telah mendapatkan izin dengan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *